Operating system adalah komponen pengolah piranti lunak dasar (essential
component) yang tersistem sebagai pengelola sumber daya dari perangkat
keras komputer (hardware), dan sebagai penyedia layanan umum untuk
aplikasi.
MiniOS merupakan perusahaan kecil buatan kami yang bergerak dalam bidang pembuatan piranti lunak dasar atau operating system. MiniOS sendiri memiliki arti mini Operating System, yaitu operating system yang berukuran mini. Pada logo perusahaan terdapat 8 berlian serta tulisan "miniOS" , ke delapan berlian itu sendiri memilki arti yaitu melambangkan 8 anggota yang memiliki ide berlian. Serta ide ide kecil yang diusungkan dilambangkan oleh tulisan mini yang berukuran kecil, namun ide kecil itu bisa membuat sesuatu yang besar yang dilambangkan oleh ukuran tulisan OS yang besar. Tagline kami sendiri adalah "mini but mighty".
Menjadi perusahaan yang mampu berdaya saing untuk
menjadi nomor satu di dunia.
MISI
- Memberikan produk terbaik demi tercapainya kepuasan pelanggan
- Menciptakan produk teknologi yang bebas(available), aman(secure), murah(low cost) serta cepat(fast)
- Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia yang unggul dan dapat dipercaya.
REGULASI
1. Jenis Perusahaan (BUMS)
Perusahaan miniOS berjenis Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS. Karena didirikan dan dimodali oleh kami.
2.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP – NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
3.
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
SIUP diatas merupakan surat izin yang dibuat PT miniOS agar mendapat izin untuk menjalankan bisnis. Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha
pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku
usaha perseorangan atau pelaku usaha
yang telah berbadan hukum. Mengurus
SIUP dibuat agar PT miniOS mendapat pengesahan dan
pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari.
4.
Surat Kadin
Surat kadin diatas adalah surat kadin PT miniOS, surat kadin sendiri yaitu surat kamar Dagang
dan Industri. Kadin sendiri adalah suatu badan atau organisasi yang anggotanya terdiri atas para
pengusaha atau gabungan usaha nasional dari berbagai sektor, baik itu badan usaha milik swasta,
koperasi maupun badan usaha milik pemerintah.
dan Industri. Kadin sendiri adalah suatu badan atau organisasi yang anggotanya terdiri atas para
pengusaha atau gabungan usaha nasional dari berbagai sektor, baik itu badan usaha milik swasta,
koperasi maupun badan usaha milik pemerintah.
5. Akte Notaris
Akta Notaris di atas adalah akta notaris dari PT miniOS, dokumen ini resmi dikeluarkan oleh
notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan
pembuktian mutlak dan mengikat.
notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan
pembuktian mutlak dan mengikat.
Produk keluaran miniOS.